Jumat 12 Aug 2016 19:26 WIB

Menyoal Dana Talangan Bank

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Haji
Foto:
Logo Muhammadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga membolehkan dana talangan untuk menunaikan ibadah haji. Asal halal, haji yang dilakukan dengan harta demikian kalau sesuai dengan agama, sah hukumnya, dan hajinya pun dapat saja mencapai haji mabrur. Meski begitu, ada syarat atau catatan yang harus diperhatikan, yakni pinjaman atau utang untuk naik haji itu  bukan takaluf.

Takaluf artinya mengada-ada secara tidak semestinya. Yakni, meminjam uang untuk naik haji kepada orang lain, tetapi tak memiliki sesuatu yang dapat dijadikan sumber untuk mengembalikan pinjaman itu. Sedangkan, bagi orang yang mempunyai harta (benda) dan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman utang, meminjam uang untuk berhaji tidak menjadi masalah.

Misalnya, seseorang yang sudah berniat haji, tetapi pada saat pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), barang yang akan dijual untuk biaya haji belum laku. Kemudian, ia pinjam atau berutang kepada saudara atau temannya. Sesudah pulang dari haji barang itu baru laku dan dikembalikan pinjaman tersebut.  Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, sebaiknya orang yang berangkat haji itu tak memiliki tanggungan apa-apa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement