Jumat 12 Aug 2016 19:26 WIB

Menyoal Dana Talangan Bank

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Haji
Foto:
Logo NU. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa yang sama juga telah ditetapkan para ulama NU dalam Muktamar ke-28 di Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, pada 25-28 November 1989. Dalam fatwanya, ulama NU bersepakat bahwa mengambil kredit tabungan dengan jaminan dan angsuran dari gaji untuk membiayai ibadah haji adalah sah.

Sebagai dasar hukumnya, para ulama NU mengambil dalil dari al-Syarqawi, Juz I, halaman 460, ''Orang yang tidak mampu, maka ia tidak wajib haji, akan tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya sah.''

Dalil lainnya yang digunakan sebagai dasar hukum adalah Nihayatul Muhtaj, Juz III, halaman 223, ''Sah haji orang fakir dan semua yang tidak mampu selama ia termasuk orang merdeka dan mukallaf (Muslim, berakal dan balig), sebagaimana sah orang sakit yang memaksakan diri untuk melaksanakan shalat Jumat.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement