REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kelima, menandaskan bahwa tanggungjawab bela negara dan pentingnya memajukan negara melalui pembangunan merupakan tanggungjawab seluruh warga negara dan seluruh individu tanpa ada pengecualian. Barang siapa yang tidak mau membela negaranya maka dia tidak berhak hidup di negara tersebut.
Keenam, bahwa terminologi jihad yang selama ini jamak dikenal dengan ‘berperang untuk mempertahankan negara dan tanah air’ memiliki syarat- syarat yang sangat ketat. Terutama syarat- syarat syariah yang tidak boleh dilanggar dan keluar dari batasan- batasannya.
Sehingga pengertian dari jihad itu tidak disalahgunakan untuk merusak dan melakukan keonaran serta merugikan orang lain. Jihad juga diyakini harus berlangsung di bawah bendera negara, dimana kita berafiliasi di dalamnya.
Ketujuh, bahwa bela negara mempunyai berbagai dimensi dan bentuk yang beragam melebihi dari sekedar mempertahankan negara dari ancaman musuh (pertempuran). Namun bela negara juga termasuk merealisasi semua program- program yang terkait dengan keamanan, ekonomi, pendidikan, penerangan dan perkembangan suatu negara. Semuanya itu menjadi tanggungjawab dan harus dilaksanakan oleh mereka yang memiliki tanggungjawab sesuai posisi dan spesialisasi masing- masing sebagai warga negara untuk membela negaranya secara sepenuhnya.