Jumat 29 Jul 2016 18:40 WIB

Ini Isi 14 Konsensus Konferensi Ulama Internasional

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agung Sasongko
 Ulama Thariqah asal Syria Syaikh Adnan Al-Afiyuni (tengah) bersama Ulama Thariqah asal Maroko Syaikh Aziz Al-Iddrisi (kanan) saat Konferensi Internasional Ulama Thariqah di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (15/1).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: leparisien.fr
Kaus anak ibu asal Prancis yang bertuliskan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kelima, menandaskan bahwa tanggungjawab bela negara dan pentingnya memajukan negara melalui pembangunan merupakan tanggungjawab seluruh warga negara dan seluruh individu tanpa ada pengecualian. Barang siapa yang tidak mau membela negaranya maka dia tidak berhak hidup di negara tersebut.

Keenam, bahwa terminologi jihad yang selama ini jamak dikenal dengan ‘berperang untuk mempertahankan negara dan  tanah air’ memiliki syarat- syarat yang sangat ketat. Terutama syarat- syarat syariah yang tidak boleh dilanggar dan keluar dari batasan- batasannya.

Sehingga pengertian dari jihad itu tidak disalahgunakan untuk merusak dan melakukan keonaran serta merugikan orang lain. Jihad juga diyakini harus berlangsung di bawah bendera negara, dimana kita berafiliasi di dalamnya.

Ketujuh, bahwa bela negara mempunyai berbagai dimensi dan bentuk yang beragam melebihi dari sekedar mempertahankan negara dari ancaman musuh (pertempuran). Namun bela negara juga termasuk merealisasi semua program- program yang terkait dengan keamanan, ekonomi, pendidikan, penerangan dan perkembangan suatu negara. Semuanya itu menjadi tanggungjawab dan harus dilaksanakan oleh mereka yang memiliki tanggungjawab sesuai posisi dan  spesialisasi masing- masing sebagai warga negara untuk membela negaranya secara sepenuhnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement