Senin 11 Apr 2016 11:33 WIB

Belum Ada Penambahan Kuota Haji untuk Maluku

Perluasan pembangunan di sekitar Kabah terus berlangsung. Proyek perluasan ini membuat Kerajaan Saudi memangkas kuota jamaah haji seluruh dunia.
Foto: Stevy Maradona/Republika
Perluasan pembangunan di sekitar Kabah terus berlangsung. Proyek perluasan ini membuat Kerajaan Saudi memangkas kuota jamaah haji seluruh dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sampai dengan tahun haji 2016 belum ada penambahan kuota haji untuk Provinsi Maluku sejak diberlakukannya pemotongan 20 persen oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2013. "Yang terjadi saat ini hanyalah perubahan kuota pada kabupaten pemekaran yakni Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara," kata Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Asuawati Kabalmay di Ambon, Senin (11/4).

Dia menjelaskan, kuota haji untuk Kabupaten Buru selama ini tercatat sebanyak 50 orang. Setelah ada pemekaran maka jatah Kabupaten Buru dikurangi dari 50 menjadi 38 orang saja. Sedangkan 12 orang lainnya dialihkan ke kabupaten pemekaran yakni Buru Selatan.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang tadinya berjumlah 94 orang setelah terjadi pemekaran dengan Kota Tual maka kuota haji untuk Malra tinggal 42 orang dan 52 orang lainnya masuk kuota haji Kota Tual. Dengan demikian kuota haji untuk Provinsi Maluku tetap sebanyak 569 orang yang diberlakukan pemotongan sebesar 20 persen sejak tahun 2013 sampai sekarang.

"Kami berharap penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram di Tanah Suci yang dilakukan sejak 2013 bisa selesai tahun ini agar pada 2017 sudah ada penambahan kuota," katanya.

Ditanya berapa besar biaya perjalanan ibadah haji (BPHI) untuk 2016, Asuawati mengatakan, sampai dengan bulan April 2016 pihaknya belum mendapat informasi terkait penetapan BPIH oleh pemerintah. "Sampai sekarang belum ada penetapan BPIH oleh pemerintah dalam hal ini Keputusan Presiden, karena itu belum ada jadwal pelunasan, yang ada sekarang ini para calon haji selalu menyetor biaya guna mendapatkan porsi yakni sebesar Rp 25 juta," ujarnya.

Kalau sampai penetapan BPIH sudah dikeluarkan, dia mengatakan maka jadwal pelunasan tahap pertama dan kedua juga sudah disampaikan ke provinsi masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement