REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Sarikat Pengusaha Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menanggapi soal dilegalkannya umrah mandiri melalui undang-undang. Menurutnya, hal itu bernilai positif karena membuat orang yang ingin umrah mandiri menjadi tidak melanggar peraturan.
"Tentu ini menjadi contoh positif. Awalnya (umrah mandiri) tidak legal, sekarang jadi legal. Artinya menghindari hal-hal yang tidak perlu. Kalau dulu tidak ada aturannya, sekarang menjadi legal," ujar Syam, Kamis (23/10/2025).
Syam mengatakan, pihaknya menunggu ke depan hal-hal yang sekarang dianggap ilegal, ke depannya menjadi legal. Karena, orang tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan.
Menurut Syam, nilai-nilai positif dalam tatanan negara bisa dianggap salah karena belum ada peraturannya. Contohnya soal haji. Dulu hanya ada haji reguler, khusus, dan furoda. Namun belakangan ada haji melalui jalur kuota tambahan.
Namun karena belum ada peraturannya, hal tersebut belakangan menjadi masalah. Karena itu, dengan adanya peraturan melalui perundang-undangan, negara bisa mengakomodir orang yang memiliki kelebihan kemampuan dan ingin berhaji tanpa antre dengan menggunakan kuota haji tambahan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, umrah mandiri disebut resmi dilegalkan oleh negara berdasarkan aturan perundang-undangan. Ini salinan UU PIHU (Penyelenggaraan Ibadah Umrah Haji) No 14 tahun 2025 yang diterima Republika Pasal 86 ayat 1 huruf B mencantumkan legalisasi Umrah Mandiri.