Jumat 18 Mar 2016 16:33 WIB

Jabat Tangan dengan Wanita Tua, Apa Hukumnya?

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Jabat Tangan (Ilustrasi)
Jabat Tangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan jabat tangan antara laki-laki dan wanita ternyata mendapat perhatian cukup serius dari para ulama, khususnya yang salaf dan khalaf.

Terjadi silang pendapat utamanya tentang kebolehan menjabat tangan wanita atau lelaki bukan muhrim yang sudah uzur. Lalu, bagaimanakah hukum jabat tangan dengan lawan jenis yang sudah tua?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement