REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai sebuah institusi negara, kegiatan mata-mata adalah sebuah hal yang lumrah dilakukan. Terlebih dalam dunia militer. Kegiatan mata-mata penting untuk mengetahui kekuatan lawan terutama dalam perang.
Lalu apakah dalam Islam, kegiatan memata-matai diperbolehkan? Jika diperbolehkan, adakah kondisi tertentu diperbolehkannya kegiatan mata-mata?
Advertisement