Kamis 04 Feb 2016 09:24 WIB

Komisi VIII: Ada Dana Haji Digunakan tanpa Sepengetahuan DPR

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agung Sasongko
Haji
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menemukan adanya besaran dana haji dari indirect cost yang digunakan Kementerian Agama (Kemenag) pada pelaksanaan haji 2015 tidak sesuai kesepakatan dengan DPR. Hal ini terungkap saat rapat kerja Menteri Agama (Menag) dengan Komisi VIII dalam evaluasi dana haji 2015.

Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan, ada temuan penggunaan indirest cost yang tidak sepengetahuan DPR, yang menurut dia itu hal penting bila tidak dijelaskan oleh Kemenag.

"Dalam rapat pelaksanaan haji 2015, disepakati indirect cost dari dana haji yang akan digunakan besarannya Rp 3,73 triliun. Tapi, mengapa dalam laporan anggaran evaluasi haji ternyata besarannya menjadi Rp 4,8 triliun," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).

Menurutnya, Menag dalam hal ini perlu memberikan penjelasan ke mana selisih Rp 1,1 triliun itu digunakan. Saat ini, dilaporkan total dana haji yang terkumpul di pemerintah Rp 78 triliun-Rp 80 triliun. Penjelasan Menag pada rapat dengan Komisi VIII, Rabu (3/2) malam, dikatakan tambahan Rp 1,1 triliun itu digunakan untuk selisih kurs.

"Padahal untuk selisih kurs, sudah ada kesepakatan namanya dana tak terduga yang besarannya kurang lebih 100-an miliar," kata dia. Karena penjelasan Menag soal tersebut belum bisa diterima sebagian besar anggota Komisi VIII, pembahasan untuk pembentukan panja BPIH 2016 belum bisa dilakukan.

"Kita ingin Kemenag tetap menggunakan dana haji ini transparan karena ini sensitif," ujar anggota DPR Fraksi PAN ini. Rencananya, rapat kerja laporan keuangan evaluasi haji 2015 lanjutan akan digelar pada Senin mendatang untuk mendapatkan jawaban lebih memuaskan terkait hal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement