REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Beberapa indikator keberhasilan pengembangan sistem pengelolaan zakat. Pertama, kepatuhan (compliance) lembaga zakat pada peraturan ketentuan undang-undang. Di titik ini, legalitas lembaga amil zakat menjadi penting untuk diperoleh.
Kedua, peningkatan pengumpulan zakat dan pemerataan distribusi zakat kepada yang berhak menerima. Ketiga, peningkatan hasil (output) pengentasan kemiskinan melalui dana zakat. Keempat, penguatan kemitraan strategis antar-semua stake holder perzakatan di pusat dan daerah.
Kepercayaan umat yang mulai tumbuh terhadap lembaga zakat jangan sampai redup, misalnya karena prosedur
penyaluran zakat oleh lembaga pengelola zakat yang terlalu birokratis, pelayanan terhadap muzaki dan mustahik
yang tidak profesional dan tidak humanis, atau perilaku kerja amil sendiri yang tidak mencerminkan kemuliaan
tugasnya.
"Ada hubungan yang sangat kuat antara profesionalitas amil zakat, transparansi lembaga zakat, dengan kepercayaan masyarakat untuk berdonasi. Jika lembaga zakat tranparan, akuntabel dan profesional, tentu peningkatan jumlah muzaki atau donatur. Dengan begitu, pencapaian potensi zakat di Jateng-DIY bisa dimaksimalkan, dan peluang sinergi mengentas kemiskinan juga makin besar," kata Ketua Umum Forum Zakat Nasional, Nur Efendi.
Hasil riset Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama IPB pada awal 2011, potensi dana zakat Jateng-DIY
mencapai Rp 13,28 triliun per tahun, sedangkan untuk potensi nasional zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 217
triliun atau setara dengan 3,4 persen PDB Indonesia.