Jumat 29 Jan 2016 09:54 WIB

Potensi Zakat Sinergi Jateng-DIY Rp 13,28 Triliun

Sekretaris FOZ Wil Jateng, Slamet Surachmat.
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Beberapa indikator keberhasilan pengembangan sistem pengelolaan zakat. Pertama, kepatuhan (compliance) lembaga zakat pada peraturan ketentuan undang-undang. Di titik ini, legalitas lembaga amil zakat menjadi penting untuk diperoleh.

Kedua, peningkatan pengumpulan zakat dan pemerataan distribusi zakat kepada yang berhak menerima. Ketiga, peningkatan hasil (output) pengentasan kemiskinan melalui dana zakat. Keempat, penguatan kemitraan strategis antar-semua stake holder perzakatan di pusat dan daerah.

Kepercayaan umat yang mulai tumbuh terhadap lembaga zakat jangan sampai redup, misalnya karena prosedur

penyaluran zakat oleh lembaga pengelola zakat yang terlalu birokratis, pelayanan terhadap muzaki dan mustahik

yang tidak profesional dan tidak humanis, atau perilaku kerja amil sendiri yang tidak mencerminkan kemuliaan

tugasnya.

"Ada hubungan yang sangat kuat antara profesionalitas amil zakat, transparansi lembaga zakat, dengan kepercayaan masyarakat untuk berdonasi. Jika lembaga zakat tranparan, akuntabel dan profesional, tentu peningkatan jumlah muzaki atau donatur. Dengan begitu, pencapaian potensi zakat di Jateng-DIY bisa dimaksimalkan, dan peluang sinergi mengentas kemiskinan juga makin besar," kata Ketua Umum Forum Zakat Nasional, Nur Efendi.

Hasil riset Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama IPB pada awal 2011, potensi dana zakat Jateng-DIY

mencapai Rp 13,28 triliun per tahun, sedangkan untuk potensi nasional zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 217

triliun atau setara dengan 3,4 persen PDB Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement