Jumat 08 Jan 2016 23:33 WIB

Urutan yang Diperbolehkan Tangani Persalinan

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Ibu hamil
Foto: pixabay
Ibu hamil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam proses persalinan, para ulama memberikan urutan-urutan siapa saja yang boleh menangani persalinan. Urutan ini tercantum dalam keluaran fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi.

Pertama, hendaklah suami istri merencanakan persalinan dengan dokter Muslimah. Inilah yang pertama kali harus dilakukan. Jika cara ini buntu, urutan kedua melahirkan dengan dokter wanita non-Muslim. (Baca: Bolehkah Lakukan Persalinan dengan Dokter Laki-Laki)

Jika urutan kedua juga tak didapati, urutan ketiga diperbolehkan melahirkan dengan dokter laki-laki Muslim. Jika tidak juga didapati, alternatif terakhir diperbolehkan datang kepada dokter laki-laki non-Muslim. Empat urutan ini harus ditempuh dari awal.

Para ulama memesankan kepada suami-istri, hendaklah berupaya semaksimal mungkin agar menjalani proses persalinan pada urutan yang pertama. Demikian juga, urutan ini juga berlaku untuk persalinan dengan jalan operasi caesar.

Wajib bagi pasutri untuk mengetahui siapa dokter yang akan menangani persalinan. Ketika akan melahirkan, si istri langsung diboyong ke rumah sakit tanpa tahu terlebih dahulu laki-laki atau perempuankah yang akan menangani persalinan. Perbuatan ini tentu kesewenang-wenangan dalam memandang syariat.

Demikian juga kasus pasutri yang memilih melahirkan dengan dokter laki-laki, padahal di tempatnya terdapat dokter perempuan. Alasan mereka karena penanganan dokter laki-laki lebih baik dari dokter perempuan. Tentu alasan ini tidaklah bisa diterima syariat.

Para ulama mensyaratkan beberapa hal jika dalam kondisi darurat pasien wanita harus ditangani dokter laki-laki. Para ulama Lajnah Arab Saudi juga mensyaratkan pendampingan dari suami, ibu, atau kerabat perempuan dari istri ketika menjalani proses persalinan.

Jika seorang perempuan akan menjalani persalinan dengan dokter laki-laki, ia wajib didampingi agar keduanya tidak berkhalwat. Jika melahirkan dengan dokter perempuan, pendampingan hanya bersifat anjuran, namun tidak wajib secara syariat.

Jika memang proses persalinan harus ditangani dokter laki-laki, dokter tersebut haruslah amanah dan menjaga adab kesopanan. Ia hanya diperbolehkan menangani apa yang menjadi "wilayah" kerjanya. Haram baginya untuk melihat atau menyentuh anggota tubuh lain yang tidak diperlukan. Di sinilah perlunya pendampingan dari suami atau keluarga pasien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement