Jumat 08 Jan 2016 21:19 WIB

'Saya tidak Tahu'

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
MUI
Foto: ROL/Fian Firatmaja
MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama yang mendalam ilmunya bahkan sering mengatakan "saya tidak tahu" ketika ditanya umat. Mereka tak merasa segan atau gengsi jika memang mereka tak tahu persoalan tersebut. Sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal yang pernah ditanya 40 persoalan agama, hanya dua saja yang ia jawab. Selebihnya, hanya ucapan la adri (saya tidak tahu).

Mengingat beratnya persyaratan menjadi mufti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, fatwa secara resmi hanya boleh diberikan oleh MUI saja. MUI juga mengimbau agar fatwa tidak dikeluarkan secara personal (ijtihad fardiyah) tapi secara kelembagaan (ijtihad jamaiya/).

MUI sendiri dalam proses pengambilan fatwa harus melalui kajian yang sangat apik dan detail. Tak jarang suatu masalah butuh waktu berbulan-bulan karena harus melalui pengkajian yang sangat mendalam. Tak hanya itu, pengkajian MUI yang memakan waktu cukup lama itu pun melibatkan para pakar dan ahli di bidangnya. Jadi para mubaligh hendaklah merujuk kepada fatwa MUI ketika mendapat pertanyaan serupa di masyarakat.

Di samping MUI, lembaga-lembaga kajian yang memang sudah dikenal kredibel pun boleh didengarkan fatwanya. Misalnya, fatwa yang dikeluarkan oleh Bahtsul Masail Nahdatul Ulama (NU) serta Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Selain itu, lembaga-lembaga kajian yang memenuhi ketentuan dan persyaratan, fatwa yang mereka hasilkan bisa menjadi bagian dari fatwa di dalam terminologi fikih. Allahu'alam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement