REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mencetak kitab suci.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, peningkatan pengawasan ini dimaksudkan agar perusahaan percetakan mematuhi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran.
"Yang isinya adalah agar setiap percetakan menghancurkan semua sisa-sisa barang cetakannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui dalam acara Harmony Awards di Jakarta, Rabu (30/12).
Nantinya, Kemenag akan lebih selektif lagi dalam memilih perusahaan percetakan dan memastikan perusahaan mengikuti peraturan yang ada.
Ia berharap kasus terompet sampul Alquran yang terjadi saat ini semata-mata hanya karena faktor kekhilafan saja. Kendati demikian, semua pihak tetap harus waspada kepada pihak-pihak yang memiliki agenda tertentu untuk membenturkan umat beragama.
Jika tidak waspada, akan menyebabkan antarumat beragama menjadi tidak rukun. Untuk itu, aparat hukum harus mengusut kasus ini hingga tuntas.