REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rencana revisi SKB dua menteri tentang pendirian rumah ibadah harus dalam rangka untuk penyempurnaan peraturan terkait dengan pendirian rumah ibadah.
Sehingga semua masyarakat indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama memiliki cara pandang yang sama terkait regulasi di bidang pendirian rumah ibadah.
"Dalam kesempatan ini, pemerintah mengharapkan masukan dari stake holder para pemangku kepentingan khsususnya tokoh agama dan ormas keagamaan, juga para akademisi yang mendalami persolan sosial keagaman,'' ujar Lukman kepada Republika, Selasa (20/10).
Ia menjelaskan, perubahan peraturan atau revisi SKB dua menteri ini akan sangat bergantung dari masukan masyarakat. Nantinya akan diketahui apakah revisi SKB dua menteri ini akan menghilangkan peraturan ini sama sekali, atau pengurangan beberapa bagian dalam peraturan.
Atau bahkan bisa saja menambah bagian tertentu dengan peraturan lain yang belum diatur terkait pendirian rumah ibadah. Sehingga nantinya peraturan ini menjadi sempurna dan dapat mengakomodir masyarakat Indonesia yang majemuk. "Jadi banyak pengertian dari makna revisi itu," katanya
Saat ini Kementerian Agama masih terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri sambil menunggu masukan dari masyarakat terkait point yang harus direvisi dari SKB 2 menteri ini.