REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah SAW menuntunkan agar pemakaman Muslim dibuat sederhana. Dalam sebuah hadis dari Abil Hayyaj al-Asadi, ia berkata, “Ali bin Abi Thalib berkata kepada saya: Tidakkah aku menugaskan kepadamu untuk sesuatu yang telah ditugaskan kepadaku oleh Rasulullah SAW. Engkau tidak membiarkan patung kecuali engkau mengubah bentuknya dan tidaklah membiarkan kuburan yang tinggi kecuali engkau meratakannya.” (HR Muslim).
Dalam hadis lain riwayat Muslim, Rasulullah menegaskan kuburan dilarang untuk diduduki, dilapisi kapur, dan dipasang atap di atasnya.
Larangan berlebih-lebihan ini juga dinisbatkan dalam sebuah hadis dari Malik dari Yahya ibn Sa'id tentang kain kafan. Malik berkata, “Saya memperoleh kabar bahwa Abu Bakar berkata pada Aisyah saat kondisi sakit: Berapa lapis Rasulullah SAW dikafani? Aisyah menjawab: Dengan tiga lapis kain pintal putih.
Lantas Abu Bakar berkata: Ambil kain ini. Ia telah terkena minyak za'faran, cucilah kemudian kafani aku dengannya serta dua kain yang lain. Aisyah pun berkata: Apakah ini? Abu Bakar pun menjawab: Orang yang hidup lebih membutuhkan kain yang baru dari pada orang yang mati. Hanya saja ini untuk batas waktu tertentu.” (HR Bukhari).
Imam an-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin, juz I halaman 623 menerangkan penggunaan kain kafan harus sesuai dengan kondisi si mayit. Namun, tidak boleh berlebihan. Dalam hal ini juga bisa di qiyaskan untuk kuburan.
MUI mengimbau pemerintah harus menyiapkan dan menjamin ketersediaan lahan kuburan bagi warga masyarakat serta pemeliharaannya. Jika lahan pemakaman semakin sempit, sementara tidak ada lahan lain, ada pendapat boleh mengubur jenazah secara bertingkat dalam satu lubang.
Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta, mengeluarkan fatwa membolehkan hal tersebut. Dar Al Ifta menyebut dasar penguburan jenazah adalah dikubur dalam lubang tersendiri.
Ada pengecualian jika lahan kuburan semakin sempit dan keadaan darurat. Dalam riwayat shahih disebutkan bahwa Nabi SAW pernah mengumpulkan dua atau tiga syuhada Perang Uhud dalam satu lubang. Namun, harus dipisahkan antara lubang kubur untuk mayat laki-laki dan perempuan.
Sumber: Pusat Data Republika/Nashih Nasrullah