Senin 07 Sep 2015 21:00 WIB

Ini Syarat Agar MLM Sesuai Kaidah Syariah

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Multi Level Marketing (MLM)
Foto: .
Ilustrasi Multi Level Marketing (MLM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dr Sami al-Suwailim, pakar fikih Islam, mengatakan, hukum pyramid scheme jelas haram karena mengandung unsur riba ba'i. Maksudnya, menukar uang sejenis dengan cara tidak tunai dan tidak sama nominalnya. Ini juga mengandung unsur garar.

Saat seseorang bergabung dengan sebuah jaringan pyramid scheme, dia tidak tahu apakah uang yang telah dibayarkannya akan kembali ditambah bonus. Dia berada di tingkat atas atau uang dan bonusnya hilang karena statusnya berada pada tingkat bawah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam fatwanya No 75/DSN MUI/VII/2009 tentang praktik Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) memaparkan, ada beberapa praktik sistem MLM yang terjadi di masyarakat.

Praktik bisnis dengan sistem ini harus dipastikan kaidahnya mengikuti aturan syariah. Fatwa MUI menyebutkan, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi agar sistem MLM sesuai dengan kaidah syariah.

Pertama, adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan jasa. Barang atau jasa yang dijual bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak boleh mengandung unsur garar, maisir, dharar, zulm, riba, dan maksiat.

Sistem harus memastikan tidak ada kenaikan harga yang berlebihan sehingga merugikan konsumen. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasar prestasi yang nyata. Prestasi ini harus terkait langsung dengan volume penjualan dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam MLM.

Bonus yang diberikan kepada anggota harus jelas jumlahnya. MUI menegaskan tidak boleh ada komisi yang diterima secara pasif secara reguler tanpa melakukan penjualan barang dan jasa. Pemberian komisi kepada anggota tak boleh menimbulkan igra'. 

MUI juga mengingatkan agar tidak terjadi money game. Cara merekrut anggota pun tidak boleh bertentangan dengan akidah, syariah, dan akhlak yang mulia. Terakhir, harus dipastikan tidak ada eksploitasi dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement