Senin 07 Sep 2015 20:12 WIB

Bolehkah Berjualan dengan Sistem MLM?

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Multi Level Marketing (MLM)
Foto: .
Ilustrasi Multi Level Marketing (MLM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berjualan dengan sistem multi level marketing (MLM) punya tawaran menggiurkan. Mulai dari bonus, potongan harga, dan hadiah-hadiah lainnya. 

Pantas saja anggota MLM sangat militan memasarkan produk- produknya. Namun, bagaimanakah tinjauan hukum fikihnya dengan model jual beli demikian?

Dr Husain Syahrani dalam disertasi doktoralnya di Universitas Islam Al- Imam Ibnu Suud Arab Saudi berjudul "Al-Taswiq al-Tijari wa Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami" mengkaji betul bagaimana tinjauan MLM dari ranah syariatnya. 

Ia mendefenisikan MLM dengan sistem penjualan langsung, barang dipasarkan langsung dari produsen ke konsumen. Para konsumen yang sekaligus memasarkan barang mendapat imbalan bonus. Bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pem beli yang dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur. 

Lajnah Fatwa Al-Azhar Mesir memandang sistem jual beli yang diterap kan MLM sah-sah saja. Mereka menyamakan sistem ini dengan samsarah (perantara antara penjual dan pembeli). Berikut cara kerja MLM yang diperbolehkan lajnah Fatwa Al-Azhar tersebut. 

Pada saat pembelian produk, pembeli memperoleh program atau dapat menjualnya kembali. Selain itu, dia mendapat kesempatan untuk bergabung dalam jaringan untuk meraih keuntungan dengan cara memasarkan barang kepada orang-orang terdekat. 

Karena, selain telah membeli produk, dia telah berusaha meyakinkan pi hak lain untuk membeli produk dan melatih orang-orang yang membeli produk melaluinya untuk menggunakan pro duk dan memasarkan ke pihak lain. 

Pada saat ia mendapatkan sembilan orang pembeli produk baik langsung maupun tidak, dengan syarat dua orang pembeli produk langsung melaluinya, per usahaan akan memberikan bo nus sebagai motivasi agar terus memasarkan produk dan dia akan terus menerima bonus selama orang membeli produk melalui jaringannya. 

Jadi, bonus yang diterima merupakan imbalan atas usaha memasarkan barang serta melatih para pembeli baru. Menurut Lajnah Fatwa Al Azhar, model seperti ini sama halnya dengan samsarah. Bersambung..

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement