Jumat 03 Jul 2015 11:54 WIB

Hal Ini Bisa Picu Konflik Keagamaan

Kerukunan umat beragama
Foto:

Wilayah Kepulauan Riau -  Batam

1.    Sumber potensi kerawanan konflik keagamaan di Batam menyangkut masalah isu pendirian rumah ibadah.

2.    Mekanisme pengelolaan konflik keagamaan di Batam diinisiasikan oleh pemerintah daerah dengan membangun dialog antara pihak-pihak terkait menyangkut persoalan aktual keagamaan dan peraturan pemerintah.

Wilayah Sumatera Utara

1.    Sumber potensi kerawanan konflik keagamaan di Medan menyangkut masalah kecurigaan akan peruntukan rumah ibadah.

2.    Mekanisme pengelolaan konflik keagamaan di Medan dilakukan dengan memanfaatkan peranan warga dan pemerintah daerah dalam memediasi setiap kemungkinan konflik bernuansa keagamaan terjadi, melalui dialog antara sesama dan memanfaatkan fungsi kearifan lokal.

Wilayah Banten - Pandeglang

1.    Sumber potensi kerawanan konflik keagamaan di Banten masing menyangkut isu aliran/faham keagamaan yang dianggap menyimpang.

2.    Paham yang diajarkan aliran Islam Tauhid pimpinan Junaedi telah menyimpang dari ajaran Islam dan sudah keluar dari tuntunan Al-Quran dan Al-Hadist dan MUI Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan fatwa sesat.

3.    Tindakan dari pemerintah Kabupaten Pandeglang yang terkait dengan masalah aliran keagamaan dalam hal ini Bakorpakem, MUI, Kementerian Agama Pandeglang, FKUB serta pihak keamanan sudah cukup sigap dalam menangani aliran Islam Tauhid dengan bertindak cepat dan tegas  sehingga konflik ini bisa diredam tidak meluas walaupun sudah ada korban materiil yaitu aksi pembakaran tetapi tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Rekomendasi

Penelitian ini merekomendasikan:

1.    Musyawarah tetap menjadi pendekatan kultural yang efektif dalam penyelesaian kasus pendirian rumah ibadah.

2.    Perlu penambahan poin batasan waktu proses pendirian rumah ibadah di PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006.

3.    Pemerintah pusat dan daerah perlu mengkaji dan mengusung prinsip keadilan dalam peraturan pendirian rumah ibadah (PBM).

4.    Perlu memfungsikan kembali kearifan lokal di daerah dalam meredam konflik laten.

5.    Koordinasi antara pihak-pihak yang bertanggung jawab memainkan peran dalam melestarikan kerukunan umat beragama.

6.    Perlu upaya pengembalian kharisma kyai, tokoh agama, dan tokoh adat dikalangan masyarakat.

7.    Perlu penguatan lembaga adat pada tiap-tiap daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement