Jumat 03 Jul 2015 11:54 WIB

Hal Ini Bisa Picu Konflik Keagamaan

Kerukunan umat beragama
Foto:

Wilayah Lampung – kota Bandar Lampung

1.    Sumber potensi kerawanan pada propinsi Lampung adalah menyangkut masalah isu penodaan agama dan pendirian rumah ibadah.

2.    Daya perekat yang berpotensi dapat mencegah dan memelihara kerukunan umat beragama di Lampung adalah rasa cinta terhadap tanah air dan kesadaran akan dampak konflik keagamaan yang merugikan banyak pihak.

3.    Pendirian vihara Tri Dharma menjadi salah contoh kasus dalam memahami mekanisme pengelolaan (manajemen) konflik pendirian rumah ibadah di kota Bandar Lampung. Andil pemerintah melalui PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 merupakan langkah perencanaan dalam mengelola konflik pendirian rumah ibadah secara konstuktif. Dalam pengelolaan konflik tersebut, penanganan konflik melalui PBM dilakukan secara struktural dan kultural. Secara strukural jelas terlihat pada pengorganisasian dari pihak-pihak terkait dalam penyelesaian konflik. Dan secara kultural terlihat pada upaya fasilitatif dari pihak-pihak terkait melalui musyarawah dalam penyelesaian konflik.

Wilayah Sumatera Selatan

1.    Sumber potensi kerawanan konflik keagamaan menyangkut seputar masalah kecurigaan akan adanya politisasi agama, perbedaan dalam pemahaman keagamaan, perebutan pengaruh umat, penyalahgunaan rumah ibadah.

2.    Daya perekat yang berpotensi memelihara kerukunan umat beragama di Sumatera Selatan adalah adanya figur tokoh agama yang masih menjadi panutan masyarakat kota Palembang, selain tokoh adat.

3.    Mekanisme pengelolaan konflik keagamaan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama dengan instansi vertikal terkait yang ada di daerah dengan menginventarisasi, indentifikasi, dan pengumpulan data oleh aparat pemerintah dan instansi yang kompeten, melaporkan hasil berdasarkan data otentik dari lapangan untuk bahan pengambilan keputusan.

Wilayah Jambi

1.    Potensi konflik keagamaan di Kota Jambi masih seputar pendirian rumah ibadah.

2.    Daya perekat dalam memelihara kerukunan umat beragama di Jambi adalah adanya sikap keterbukaan dari panitia pembangunan rumah ibadah. Keterbukaan panitia pembangunan rumah ibadah kepada masyarakat sekitar pendirian rumah ibadah menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat agar tidak menilai negatif. Di samping izin, secara verbal (dialog) dengan warga setempat merupakan hal penting agar dapat membangun citra positif dan saling menghargai.

3.    Dalam penyelesaian perselisihan berkaitan dengan pendirian rumah ibadah, Pemerintah Kota Jambi, perangkat daerah, dan FKUB Kota Jambi serta pihak yang berselisih mengedepankan dialog sebagai jalan keluarnya. Relokasi yang di tempuh oleh Pemerintah Daerah Kota Jambi dalam menyelesaikan pendirian rumah ibadah gereja Katolik ST. Gregorius Agung, merupakan upaya terakhir memanejemen konflik dalam rangka memelihara kerukunan antar umat beragama.

selanjutnya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement