Ahad 05 Oct 2014 17:35 WIB

Ongkos Operasional Belum Cair, Penghulu Pilih Berhutang

Rep: C 78/ Red: Indah Wulandari
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Banyak penghulu, terutama di daerah dikabarkan terpaksa berhutang untuk menutupi ongkos perjalanan menikahkan masyarakat di luar kantor.

Semua terjadi karena Dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas PP Nomor 48 Tahun 2014 yang mengatur soal tarif nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jadwal kerja penghulu.

“Teman di daerah sudah pada kebingungan, sudah ada yang utang sana sini,” kata Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun AW saat dihubungi melalui telepon, Ahad (5/10).

Padahal sejak pengumpulannya pada awal Agustus lalu, dana tersebut sudah mencapai Rp 120 miliar. Sejak PP tersebut disahkan, menurutnya, penghulu berkomitmen untuk tidak lagi menerima uang dari masyarakat karena tuduhan gratifikasi.

Sebagai gantinya, mereka dijanjikan akan mendapat honor atas jasa profesi dan transportasi yang telah mereka keluarkan saat melayani pernikahan di masyarakat. Namun, honor tak kunjung cair karena regulasi soal pencairan PNBP itu belum disahkan.

Wagimun tidak menyebutkan besaran utang yang dialami para penghulu daerah. Yang jelas, ujarnya, penghulu bahkan ada yang sampai berhutang hingga jutaan rupiah. Lantaran biaya operasional KUA sebesar Rp 1-2 juta dinilai tidak mampu menutupi pembiayaan mereka ketika menikahkan masyarakat di luar  KUA.

Agar tak berlarut-larut, APRI pun berencana menghadap ke Kementerian Agama serta Kementerian Keuangan pada 21-22 Oktober mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement