Rabu 17 Sep 2014 10:24 WIB

Hukum Nikah Beda Agama (2-habis)

Ulama sepakat lelaki Muslim haram menikahi wanita musyrik.
Foto: Greekreporter.com
Ulama sepakat lelaki Muslim haram menikahi wanita musyrik.

Oleh: Hafidz Muftisany     

Selain itu, pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan. Di luar itu, pernikahan pemeluk antaragama dilarang sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah  (mencegah kerusakan).

Yakni, menjaga keimanan calon suami atau istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Di samping itu, tidak ada kedaruratan semisal jumlah wanita Muslimah jauh menyusut. Faktanya, jumlah Muslimah tidak berkurang, bahkan bisa jadi melebihi jumlah Muslimin.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah mengeluarkan fatwa dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu'tabarah tahun 1968. Kesimpulannya, pernikahan antara pemeluk agama yang berbeda tidak sah.

Jumhur ulama berpendapat tidak sah wanita Muslimah menikah dengan lelaki non-Muslim. Sementara, keterangan ahli kitab dalam surah al-Baqarah di atas menurut kitab Al-Muhadzdzab juz II halaman 44 sudah tidak berlaku. Saat ini, baik Yahudi maupun Nasrani, menurut kitab yang menjadi rujukan ulama NU ini sudah mengalami perubahan.

Lelaki Muslim dilarang menikahi wanita-wanita Yahudi dan Nasrani karena mereka telah masuk dalam agama yang batil. Beragamanya wanita Yahudi dan Nasrani sama seperti seorang Muslim yang murtad.

Dalam Asy-Syarqawi, Matan wa Syarah disebutkan ahlul kitab di sini adalah Taurat dan Injil. Bukan kitab-kitab lain yang sebelumnya seperti ktab Nabi Syist, Idris, dan Ibrahim AS. Namun, pernikahan dengan ahlul kitab ini sah jika nenek moyang wanita-wanita ahlul kitab tersebut sudah memeluk agama samawi sebelum adanya perubahan dalam kitab-kitab mereka.

Imam Syafi'i dalam muhtashar al-muzani menyebut jika wanita ahlul kitab ini berubah agama dari Yahudi ke agama Nasrani maka tidak sah hukumnya dinikahi. Karena, ia sudah meragukan ajaran ahlul kitab agama sebelumnya. Imam Syafi'i juga menegaskan syarat ahlul kitab adalah pokok-pokok agama tidak bercampur dengan keyakinan syirik keyakinan lain.

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Dr Hamid Fahmy Zarkasyi menyebut orang-orang liberal sering mempermainkan kata musyrik. Menurut Gus Hamid, orang yang menganut agama samawi, namun memercayai konsep trinitas, pada dasarnya ia telah jatuh pada kemusyrikan. Sedangkan, ayatnya jelas tidak boleh menikahi wanita musyrik hingga ia beriman.

Gus Hamid memaparkan agama-agama selain Islam saat ini sudah termasuk kategori musyrik. Syariat juga sudah sangat jelas melarang pernikahan beda agama. Bahkan, menurut Hamid, sebenarnya agama lain pun melarang pernikahan di luar penganut agama mereka.

Ia mencontohkan agama Hindu dan Kristen melarang praktik ini. Ia melihat upaya pelegalan nikah antara pemeluk berbeda agama ini bukan dalam semangat keagamaan, melainkan usaha menghancurkan agama-agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement