Rabu 17 Sep 2014 10:22 WIB

Hukum Nikah Beda Agama (1)

Ulama sepakat lelaki Muslim haram menikahi wanita musyrik.
Foto: Greekreporter.com
Ulama sepakat lelaki Muslim haram menikahi wanita musyrik.

Oleh: Hafidz Muftisany     

Pernikahan menjadi perjanjian luhur antara dua insan. Bersatunya anak manusia dalam pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari segi agama maupun negara.

Dari segi agama, menikah adalah separuh agama. Artinya, banyak amalan agama yang hanya bisa dilakukan setelah pernikahan. Ikatannya kokoh dan kuat seperti disebut dalam Alquran.

Ikatan yang kokoh ini juga dituangkan dalam peraturan negara berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan perundangan, pernikahan sah jika dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan pelaku.

Kali ini sedang ramai diperbincangkan gugatan uji materi oleh sekelompok orang pada Pasal 2 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tersebut. Mereka memperjuangkan agar penikahan antarpemeluk agama yang berberda bisa dilangsungkan. Lalu, sejauh mana pandangan para ulama terkait pernikahan beda agama ini?

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan keputusan tarjih tentang masalah ini pada Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989. Majelis Tarjih menyimpulkan para ulama sepakat seorang wanita Muslimah haram menikah dengan lelaki non-Muslim. Ulama juga sepakat lelaki Muslim haram menikah dengan wanita musyrik.

Dalil dalam Alquran, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS al-Baqarah [2]: 221).

Majelis Tarjih menjelaskan yang diperselisihkan para ulama adalah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahli kitab, seperti Yahudi dan Nasrani? Ada ulama yang memperbolehkan, namun ada yang melarangnya. Majelis Tarjih sendiri berpendapat tidak boleh menikah dengan ahli kitab saat ini.

Muhammadiyah berpendapat ahlul kitab yang ada saat ini tidak sama dengan ahlul kitab pada zaman Nabi SAW. Semua ahlul kitab saat ini jelas-jelas menyekutukan Allah dengan mengatakan jika Uzair itu putra Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement