Jumat 08 Aug 2014 13:41 WIB

Hukum Bermazhab (1)

 Dalam Islam dikenal empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Dalam Islam dikenal empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.

Oleh: Hafidz Muftisany

Sebagai Muslim, banyak didapati permasalahan sehari-hari yang belum diketahui hukumnya dalam Islam.

Seiring perkembangan zaman, makin banyak juga hal baru yang kita ragukan peraturannya menurut Islam. Di sisi lain, keterbatasan ilmu agama membuat seorang Muslim mengikuti apa perkataan ustaz, kiai, atau ulama yang dipercayai.

Dalam khazanah hukum Islam, kita kenal ada istilah mazhab. Yang dikenal luas, termasuk Muslim di Tanah Air adalah empat imam mazhab. Tapi, dalam menyikapi sebuah masalah yang sama, kadang pendapat dari masing-masing mazhab berbeda.

Hal itu membuat seorang Muslim yang belum memiliki ilmu mendalam bingung harus mengikuti yang mana. Di sisi lain, ada seseorang yang mengikuti salah satu mazhab secara fanatik dan tidak menerima pendapat dari mazhab lain. Sebenarnya, apakah seseorang wajib bermazhab?

Saat pertama kali berdiri, salah satu yang menjadi perhatian ulama di Nahdlatul Ulama (NU) adalah masalah bermazhab. Dalam keputusan Bahtsul Masail di Muktamar NU pertama, 21 Oktober 1926, salah satu fatwa yang dikeluarkan adalah tentang hukum bermazhab.

Saat itu, ulama dalam Bahtsul Masail mengatakan, wajib hukumnya umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab yang utama. Empat mazhab yang termasyhur adalah mazhab Imam Abi Hanifah al-Nu'man bin Tsabit atau dikenal dengan mazhab Hanafi.

Kemudian, mazhab Imam Malik bin Anas bin Malik yang dikenal dengan mazhab Maliki. Mazhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i atau mazhab Syafi’i dan terakhir mazhab Imam Ahmab bin Hanbal atau mazhab Hambali.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Ikutilah mayoritas umat Islam." Dengan meluasnya pengaruh empat mazhab tadi dan wafatnya para imam, empat mazhab tersebut adalah mayoritas di kalangan umat Islam. Sehingga, mengikutinya menjadi sebuah keharusan.

Dalam kitab Al-Mizan al-Sya'rani Fatawi Kubra, Ali al-Khawash pernah ditanya tentang hukum bermazhab. Dia menjawab, "Seseorang harus mengikuti suatu mazhab jika belum memiliki pengetahuan tentang inti agama karena khawatir jatuh dalam kesesatan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement