Sabtu 19 Jul 2014 17:51 WIB

Zakat untuk Palestina, Bolehkah? (2-habis)

Zakat (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat (ilustrasi)

Oleh: Hafidz Muftisany

Disalurkannya dana zakat di dalam negeri juga menjawab pertanyaan soal masih banyaknya warga di dalam negeri yang membutuhkan.

Dengan demikian, alokasi untuk bantuan ke luar negeri diambil dari dana sedekah dan infak.

Meski begitu, secara hukum pengungsi di Palestina termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat. Bagi yang ingin menyalurkan zakatnya ke Palestina pun zakatnya tetap diterima.

"Meski sekali lagi lebih bagus berupa infak," tutur Didin. Didin mencontohkan dana untuk membantu korban bencana di dalam negeri juga banyak diambil dari dana infak.

Artinya, dana infak sebenarnya bisa untuk mencukupi kebutuhan yang bersifat darurat, seperti membantu korban bencana dan perang.

Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, pada dasarnya zakat fitrah harus diberikan kepada seorang Muslim di mana tempat ia tinggal. Sedangkan, zakat mal harus diberikan di tempat harta itu berada.

Namun, menurut Ketua Persatuan Ulama Dunia ini, seseorang boleh menyalurkan zakatnya ke negeri lain untuk alasan tertentu.

Salah satu alasan yang disebut Syekh Yusuf Qaradhawi adalah konflik Palestina. Umat Muslim lebih utama, sebut Syekh Qaradhawi, mengirimkan zakatnya kepada umat Islam di Palestina yang hidup di tenda-tenda pengungsian.

Bahkan, khusus untuk Palestina, Syekh Qaradhawi berpendapat bolehnya mempercepat pembayaran zakat sebelum mencapai haulnya. Membantu bangsa Palestina saat ini bukan sebuah keutamaan, melainkan sebuah kewajiban bagi kaum Muslim.

Nabi, tutur Syekh Qaradhawi, dalam harian Qatar, al-Syarq, membolehkan mempercepat pengeluaran zakat. Sebab itu, menyegerakan zakat untuk diberikan kepada warga Palestina adalah kewajiban ukhuwah.

Syekh Qaradhawi menganggap orang-orang Palestina memiliki hak dari zakat kaum Muslim. Tidak boleh bangsa Palestina, terang Syekh Qaradhawi, sampai tidak bisa menemukan tepung untuk makan. Bangsa Palestina lebih berhak karena mereka fakir miskin, banyak utang (gharim), dan mujahidin fi sabilillah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement