Ahad 11 May 2014 22:09 WIB

Bersedekah Tanpa Izin Ibu atau Suami (1)

Sedekah (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Sedekah (ilustrasi)

Pertanyaan:

Seorang anak bersedekah untuk tetangganya Rp 1 juta rupiah dari hasil celengan atau tabungan anak itu sendiri. Kemudian ibunya tahu dan tidak suka dengan nominal tersebut.

Apakah anak itu salah karena sedekah tidak minta izin ibunya dulu? Bagaimana juga sedekah istri dengan menyisihkan uang belanja tanpa meminta izin suaminya?

Jawaban:

Setelah membaca deskripsi masalah yang ditanyakan, kami menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sedekah di atas adalah sedekah tathawwu’ atau yang biasa dikenal di kalangan umum dengan sebutan sedekah sunah.

Dalam konteks ini setidaknya ada beberapa hal yang berkait-kelindan, yaitu pihak yang memberikan sedekah (al-mutashaddiq), pihak yang menerima sedekah (al-mutashaddaq ‘alaih), harta yang dibuat sedekah (al-mutashaddaq bih), dan niat sedekah.

Pertanyaan di atas berkaitan dengan pihak yang memberikan sedekah tathawwu’, karenanya penjelasan kami akan fokuskan pada hal yang pertama yaitu pihak yang memberikan sedekah.

Bahwa sedekah tathawwu’ adalah tabarru’ karenanya pihak pemberi sedekah haruslah ahl at-tabarru’ (orang yang boleh memberikan sesuatu secara sukarela). Lantas siapakah ahlut tabarru’?

Ahlut tabarru’ adalah orang yang berakal, baligh, rasyid (cakap), dan memiliki kewenanggan untuk melakukan tasharruf (pengelolaan). Karena itu sedekah yang diberikan oleh seorang anak kecil tidaklah sah.

Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: “Seorang yang bersedekah haruslah ahli tabarru`, yaitu orang yang berakal, baligh, cakap, dan memiliki kewenangan untuk mengelola apa yang dimilikinya.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet-1, Mesir-Dar ash-Shofwah, juz, 36, h. 326).

Kendatipun demikian, seorang anak kecil (shabiyy) yang memberikan sedekah tanpa seizin ibu atau orang tuanya tidak dengan serta merta disalahkan.

Sebab, tidak ada alasan baginya untuk dipersalahkan. Bahkan, semestinya orang tua menamamkan sifat kedermawan dan suka menolong kepada orang yang sedang tertimpa kesusahan kepada anaknya.

sumber : Bahtsul Masail NU/NU.or.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement