Senin 11 May 2015 15:19 WIB

PBNU Haramkan Eksploitasi SDA Berlebihan

Rep: c71/ Red: Agung Sasongko
TEMANGGUNG -- Sejumlah anggota Banser (barisan Ansor serbaguna) berjaga di pintu masuk lokasi penambangan pasir liar di Kwadungan, Kledung, Temanggung, Jateng, Ahad (19/12).
Foto: Antara
TEMANGGUNG -- Sejumlah anggota Banser (barisan Ansor serbaguna) berjaga di pintu masuk lokasi penambangan pasir liar di Kwadungan, Kledung, Temanggung, Jateng, Ahad (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengharamkan eksploitasi sumber daya alam (SDA) berlebihan. Sikap NU merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah agar melaksanakan tugas pengawasan secara tegas.

Pemerintah hendaknya tidak memberi izin eksplorasi pada perusahaan-perusahaan yang abai masalah lingkungan.

"Kalau lingkungan rusak, negara kita juga rusak," ujar Rais Syuriah PBNU Ahmad Ishomuddin kepada ROL, Senin (11/5).

Berdasarkan pemberitaan di situs resminya, PBNU menyikapi aktivitas eksploitasi SDA di Indonesia dalam sidang Bahtsul Masail di Pesantren Almanar Azhari, Depok, Jawa Barat. Dalam agenda tersebut para kyai NU sepakat mengharamkan eksploitasi berlebihan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ahmad menjelaskan, NU tidak mengharamkan aktivitas pertambangan atau bentuk eksplorasi SDA secara mutlak. Ia mengakui minyak, gas, batu bara, dan hasil tambang lain memang diperlukan umat. Ia mengatakan, pihaknya mengharamkan bentuk eksploitasi terhadap sumber daya alam. Artinya, hal itu merupakan bentuk eksplorasi yang berlebihan dan melampaui batas sehingga alam menjadi rusak tanpa adanya perbaikan kembali.

Ahmad mencontohkan, sebuah perusahaan tambang yang mengantongi izin eksplorasi dari pemerintah semestinya memerhatikan kriteriaa analisis dampak lingkungan (AMDAL). Akan tetapi pada praktiknya, kata Ahmad, perusahaan tidak memerhatikan AMDAL dan pengawasan pemerintah rendah. Oleh karena itu, banyak terjadi kerusakan alam.

"Manfaat yang diperoleh tidak berimbang dengan kerusakan yang terjadi. Hal itu yang PBNU haramkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement