Kamis 20 Mar 2014 09:10 WIB

Hukum Memakai Jimat (3-habis)

Jimat dan rajah (ilustrasi).
Foto: Islam-institute.com
Jimat dan rajah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RA, sesungguhnya dia  menemui istrinya, didapati istrinya mengenakan sesuatu (kalung) yang diikat di lehernya. Lalu Abdullah bin Mas’ud menarik dan memotongnya.

Kemudian berkata, “Sungguh keluarga Abdullah tidak butuh berbuat syirik kepada Allah, dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjahnya”, kemudian berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung unsur syirik), tamimah dan tiwalah (sesuatu yang digunakan perempuan untuk membuat suaminya tertarik untuk mencintainya) adalah syirik.” (HR Ibnu Hibban dan al-Hakim, dia mengatakan sanad hadis ini shahih)

Diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya.” (HR Ahmad)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut.” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi)

Diriwayatkan dari al-Hasan dari Imran ibn Hushain, bahwasanya Nabi SAW melihat di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari kuningan. Beliau bertanya, ‘Apakah ini?’ Laki-laki itu menjawab: Ini (untuk menghindarkan) dari penyakit yang melemahkan.

Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya (dengan gelang itu) tidak akan bertambah bagimu kecuali penyakit lemah (wahn). Dan sesungguhnya jika engkau mati engkau akan tahu bahwa memakai gelang itu akan membuat engkau mati tidak dalam keadaan suci.” (HR Ath-Thabrani). Wallahu a’lam bish shawab.

sumber : Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement