Kamis 20 Mar 2014 08:43 WIB

Hukum Memakai Jimat (2)

Jimat dan rajah (ilustrasi).
Foto: Islam-institute.com
Jimat dan rajah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Adapun menggantungkan tulisan ayat Alquran, asma’ dan sifat Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya. Misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.

2. Tamimah yang diambil selain dari Alquran

Yaitu mengalungkan atau meletakkan jimat atau mantra di leher atau di tempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra tersebut dapat memberikan manfaat atau menolak mudharat.

Bentuk-bentuk  jimat atau mantra tersebut di antaranya; kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa, atau ayat-ayat Alquran yang sudah dibolak-balik sehingga maknanya tidak jelas, dan bentuk- bentuk lain yang serupa fungsinya.

Tamimah jenis kedua ini juga diharamkan dan termasuk syirik karena menggantungkan kepada selain Allah.

Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari nash, di antaranya adalah:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” (QS an-Nisa’: 48)

Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir RA, ada sepuluh orang lelaki datang menghadap Rasulullah SAW dengan mengendarai kendaraan. Lalu Rasulullah membaiat sembilan orang di antara mereka, sedang yang satu tidak dibaiat.

Para sahabat kemudian bertanya, “Ya Rasulullah mengapa yang satu orang itu tidak dibaiat?” Jawab Rasulullah, “Sebab di lengannya terdapat jimat.” Kemudian lelaki itu melepas jimatnya, dan Rasulullah pun membaitnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa memakai jimat maka dia telah musyrik.” (HR Ahmad dan al-Hakim)

sumber : Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement