Kamis 20 Mar 2014 08:09 WIB

Hukum Memakai Jimat (1)

Jimat dan rajah (ilustrasi).
Foto: Islam-institute.com
Jimat dan rajah (ilustrasi).

Pertanyaan

Apakah hukumnya kita memakai jimat (rajah)?

 

Jawaban

Jimat atau dalam bahasa Arab disebut dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah tama’im, yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau tulang dan yang lainya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak madharat.

Semakna dengan definisi di atas, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan mata orang lain yang dengki). Dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.

Diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari RA, bahwa dia pernah bersama Rasulallah SAW dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): “Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apa pun, kecuali harus diputuskan.” (Muttafaq Alaih)

Tamimah ada dua macam, yaitu tamimah yang diambil dari Alquran dan tamimah yang diambil selain dari Alquran.

1.  Tamimah yang diambil dari al-Qur’an

Yaitu menulis ayat-ayat Alquran atau asma’ dan sifat Allah kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan. Hal ini didasarkan pada tiga hal:

a. Keumuman larangan Nabi SAW serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

b. Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan

c. Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat Alquran, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan. Misalnya, dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya.

Adapun menggantungkan tulisan ayat Alquran, asma’ dan sifat Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya. Misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.

sumber : Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement