REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah
Penertiban ini penting untuk menjaga profesionalitas penyelenggara haji dan umrah.
JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) akan fokus menertibkan anggota penyelenggara umrah tak berizin. Ketua AMPHURI terpilih, Joko Asmoro, mengatakan jumlah anggota penyelenggara haji umrah tak berizin cukup besar.
“Dari hasil kajian AMPHURI, ada beberapa wilayah yang memiliki penyelenggara haji tak berizin. Di antaranya Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat,” kata Joko, Rabu (18/12). Ini disebabkan, kata dia, kuota haji dan umrah di wilayah tersebut cukup besar.
Menurut Joko, status beberapa penyelenggara haji dan umrah tak berizin itu masih berbentuk bisnis perorangan. Seperti, diselenggarakan oleh tokoh agama setempat atau atas prakarsa kelompok pengajian.
Ia mengatakan, penyelenggara haji umrah ini belum berbentuk perusahaan terbatas (PT) atau travel agent, seperti yang disyaratkan undang-undang.
Karenanya, Joko memprioritaskan kerja sama dengan penyelenggara haji umrah yang tak berizin dan belum dikelola secara profesional. “Kami siap membantu mereka untuk mendapatkan izin dari Kementerian Agama,” ujarnya.
Alasan Joko memfokuskan penertiban penyelenggara haji tak berizin ini untuk mencegah penyalahgunaan ibadah umrah oleh beberapa oknum penyelenggara haji.
Misalnya, upaya menyelundupkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi dengan alasan umrah dan lain sebagainya. Karena itulah, penertiban ini penting untuk menjaga profesionalitas penyelenggara haji dan umrah, khususnya yang tergabung dalam AMPHURI.
Untuk menjaga profesionalisme itu, AMPHURI siap bekerja sama dengan dua asosiasi penyelenggara haji lain untuk mengantisipasi penyelewengan penyelenggaraan haji dan umrah.
Berdasarkan data Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita), jumlah anggota AMPHURI sebanyak 3.600. Dari jumlah itu, pemegang izin umrah baru 434 agen travel, itu pun baru agen perjalanan.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali berkali-kali mengingatkan penyelenggara haji nakal, ilegal, dan tak berizin agar segera ditertibkan dan tidak merugikan jamaah.
Menag mengakui, problem yang dihadapi pemerintah dan masyarakat adalah mencegah penipuan yang dilakukan travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) ilegal dan tak berizin.
Karenanya, Suryadharma meminta peran serta masyarakat, termasuk para asosiasi penyelenggara haji, untuk menjaga profesionalitas penyelenggara haji dan umrah. Kemenag juga telah bekerja sama dengan Polri untuk menertibkan PPIH yang merugikan jamaah.
Pada rapat koordinasi Komisi VIII DPR dengan Menag, Selasa (17/12), Suryadharma bahkan menjanjikan penyelenggaraan haji dan umrah tahun depan akan lebih baik. Dan, penyelenggara haji tak berizin akan dapat diminimalkan.
Anggota Komisi VIII DPR Sayyed Fuad Zakaria mengatakan, perlindungan jamaah haji dari penipuan PPIH nakal merupakan hal penting. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tahun ini berhasil menjalankan tugas sebagai penyelenggara ibadah haji.