Kamis 26 Feb 2026 19:30 WIB

Menag Ajak Muslim Tajir 'Tinggalkan' Hanya 2,5 Persen Zakat

Menag minta umat Islam menuju ke kedermawanan yang lebih luas.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Agama Nasaruddin Umar didampingi oleh Wakil Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR, Ketua Majelis Ulama Indonesia dan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama saat menyampaikan hasil sidang isbat satu Ramadhan di Jakarta, Selasa (17/2/2026). Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Agama Nasaruddin Umar didampingi oleh Wakil Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR, Ketua Majelis Ulama Indonesia dan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama saat menyampaikan hasil sidang isbat satu Ramadhan di Jakarta, Selasa (17/2/2026). Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.

Ia mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya) untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

Baca Juga

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar merespons viralnya potongan pernyataan terkait "meninggalkan zakat". Menurut Thobib, video tersebut dipotong hingga keluar dari konteks utuhnya. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Jika disimak secara utuh, dia menjelaskan, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat Muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.

"Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu," ujar Thobib Al Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Sesuai penjelasan Menag, lanjutnya, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat).

photo
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement