REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghormati langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang mengajukan judicial review Undang-Undang tentang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait polemik kebijakan umrah mandiri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pemerintah memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.
“Itu hak warga negara, silakan,” ujar Dahnil kepada Republika saat dimintai tanggapan terkait gugatan Amphuri terkait umrah mandiri, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, Amphuri mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas regulasi penyelenggaraan haji dan umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang disorot dalam gugatan tersebut adalah ketentuan mengenai umrah mandiri, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M. Nur mengatakan, pihaknya telah menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin (9/2/2026). Amphuri menjadi Pemohon I dalam permohonan judicial review yang diajukan bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.




