REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terutama menyoroti pengaturan “Umrah Mandiri” yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara dalam tata kelola penyelenggaraan umrah.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur mengatakan, pihaknya telah menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin (9/2/2026). Amphuri menjadi Pemohon I dalam permohonan judicial review yang diajukan bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.
Menurut Firman, keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Berlakunya norma Umrah Mandiri telah mengakibatkan hilangnya kepastian hukum akibat ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai Umrah Mandiri,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga memunculkan perlakuan hukum yang tidak setara antara PPIU yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur Umrah Mandiri yang tidak memiliki kewajiban sepadan.
Selain itu, Amphuri menilai aturan tersebut melemahkan peran kelembagaan asosiasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan umrah.




