Selasa 10 Sep 2013 14:42 WIB

Pengadilan AS Hukum Perusahaan Pemecat Muslimah Berjilbab

Rep: Agung Sasongko/ Red: A.Syalaby Ichsan
Muslim Amerika
Muslim Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Perusahaan retail Amerika Serikat, Abercrombie and Ficth diperintahkan pengadilan untuk meminta maaf kepada karyawannya atas pemecatan berbau diskrimasi.

Perintah itu diberikan setelah pengadilan menyatakan karyawan yang mengenakan jilbab tidak mempengaruhi turunnya penjualan.

"Pengadilan tidak melihat itu menjadi alasan kuat memberhentikan Hani Khan, hanya karena ia berjilbab. Perusahan terbukti tidak dirugikan," ungkap Hakim Federal, Yvonne Gonzalez Rogers, seperti dikutip BBC, Selasa (10/9).

Pengadilan juga memutuskan untuk memerintahkan perusahaan memberikan hukuman skors kepada manajer toko tersebut selama empat bulan. Perusahaan pun diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hana secara penuh."Kami juga memastikan Hana mendapatkan pekerjaannya kembali," kata Rogers.

Saat dimintai komentar, Hana mengaku terkejut ketika diminta melepaskan jilbab lalu dipecat karena tidak mematuhi perintah itu. 

Juru Bicara Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) menilai putusan ini diharapkan akan mendorong perusahaan untuk mengubah kebijakannya sekalis memberikan akomodasi sebagaimana mestinya kepada setiap karyawannya.

"Inti dari kasus ini, seharusnya tidak ada pilihan apakah seorang karyawan memilih jilbab atau pekerjaannya," kata Zahra Billo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement