REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Yunahar Ilyas, menyebut prinsip kehati-hatian untuk tidak mudah melakukan takfir, diterapkan oleh MUI. Kesepuluh kriteria aliran sesat yang dikeluarkan MUI, tidak berarti kelompok yang dinyatakan masuk dalam 10 kategori itu, dianggap kafir.
Ini adalah sebatas pedoman, bukan acuan pengafiran. Karena itu, menurutnya, upaya yang dilakukan berikutnya ialah dakwah dan menasihati, bukan menghukumi secara membabi buta. Vonis sesat yang dikeluarkan MUI merujuk pada ajaran dan bukan personal. Jika mereka menyebarluaskan kepada masyarakat sekitar lebih baik laporkan kepada MUI. "Kita tidak punya otoritas mengafirkan seseorang," katanya.
Ia mengatakan, Organisasi Jamiat at-Takfir wa al-Hijrah, misalnya. Organisasi yang berpusat di Mesir tersebut menilai seseorang sudah kafir sehingga halal darahnya. Beberapa tokoh ternama dibunuh, karena dianggap sudah kafir. Tetapi, di Tanah Air, kecenderungan kelompok serupa sudah jarang. Fenomena Islam Jamaah, pernah muncul memang.
Mereka mengafirkan orang-orang yang tidak berbaiat kepada pimpinannya. Bahkan, kelompok di luar Islam Jamaah yang bergabung shalat di masjid mereka, dianggap najis dan wajib dibersihkan bekas shalatnya. Apakah ada konspirasi di balik fenomana takfir yang merebak? Ia enggan menuduh dan menyalahkan pihak lain. Ia menyarankan agar umat Islam meningkatkan introspeksi dan menyibukkan diri dengan kekurangan internal.