Senin 14 Jan 2013 22:10 WIB

Yang Paling Berhak Menshalati Jenazah (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: ANTARA/Seno S
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kelompok yang kedua mengatakan, yang diprioritaskan memimpin shalat jenazah ialah tokoh atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat almarhum.

Sekalipun, pihak tertunjuk tersebut bukan termasuk wali yang bersangkutan. Alternatif ini banyak dilaksanakan oleh sejumlah sahabat.

Abu Bakar berwasiat agar Umar bin Khatab yang menshalatinya. Sedangkan, Umar dalam wasiatnya menunjuk Shuhaib untuk menshalati jenazah Sang Khalifah tersebut. Aisyah menunjuk Abu Hurairah, dan Ummu Salamah meminta Said bin Zaid.

Jika tak tertulis apa pun soal siapa yang ditunjuk untuk shalat jenazah di wasiat, yang dikedepankan ialah pemimpin atau ororitas daerah tersebut.

Pada level berikutnya, barulah wali dari pihak keluarga yang tersisa. Pendapat kedua ini berlaku di Mazhab Maliki dan Hanbali.

Menurut kelompok ketiga, wali dari pihak keluarga lebih penting dan didahulukan dibanding dengan para pejabat pemerintah, sekalipun almarhum berwasiat dan menunjuk para pejabat tersebut. Ini karena shalat jenazah termasuk hak wali dari internal keluarga.

Wasiat tak serta merta membatalkan hak itu sebagaimana hukum warisan. Lagi pula, inti dari shalat jenazah ialah doa untuk almarhum.

Doa yang dipanjatkan oleh kerabat dekat berpotensi terkabul. Ini lantaran kesedihan hatinya. Pandangan ini adalah opsi yang dipakai di Mazhab Syafii, seperti pendapat Imam Syafii dalam qaul jadid-nya.

Mereka yang paling berhak menshalati jenazah:

Mazhab Hanafi: Pemerintah, hakim agama, imam, dan wali laki-laki

Mazhab Hanbali dan Maliki: Pihak yang tertunjuk di wasiat, pemimpin atau ororitas pemerintah, dan wali.

Mazhab Syafii: Wali dari pihak keluarga terdekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement