REPUBLIKA.CO.ID, Tidak seorang pun ulama yang tidak mengakui kewajiban membayar zakat bagi yang telah memenuhi syarat.
Seperti shalat, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipercayai dan diamalkan.
Oleh karena itu, orang yang tidak mengakui atau mengingkari kewajiban zakat dihukum kafir dan boleh dibunuh karena mereka disamakan dengan orang murtad. Ini sudah menjadi kesepakatan ulama fikih.
Hal itu berdasarkan hadis Nabi SAW, “Aku diperiniahkan memerangi manusia kecuali mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, membayarkan zakat. Jika mereka telah mengerjakan hal-hal tersebut, maka darah dan harta mereka terpelihara kecuali atas dasar kebenaran.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Jamaah (mayoritas ahli hadis) menerangkan bahwa di masa hidup Rasulullah SAW, orang-orang Arab yang telah masuk Islam mengakui dan mau membayarkan zakat.
Tetapi setelah Nabi SAW wafat, banyak di antara mereka yang mengingkari dan tidak lagi mau membayar zakat. Menurut mereka, zakat wajib hanya kepada Rasulullah SAW. setelah Rasulullah SAW wafat dengan sendirinya zakat tidak wajib lagi.
Oleh karena itu, Abu Bakar as-Siddiq dan Umar bin Khattab bersama sahabat lain, atas dasar hadis di atas, memerangi mereka sebagai orang yang murtad (keluar dari Islam).