REPUBLIKA.CO.ID, Pernahkan mencicipi sup sarang burung walet? Rasanya nikmat dan menyehatkan.
Tidak heran kalau sup jenis ini termasuk makanan kelas elite. Selain sebagai makanan bernilai gizi tinggi, kini sarang burung walet diolah menjadi ramuan obat-obatan serta kecantikan.
Jika dicermati, proses pembuatan sarang burung walet ini sangat unik. Sarang tersebut dibuat dari saliva atau air liur si burung sendiri. Saat terkena udara, air liur yang mengental menjadi kering lalu membentuk sarang.
Sarang burung yang sudah jadi ini dibudidayakan karena di pasaran harganya cukup mahal. Harga per kilogram bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Ada dua jenis sarang burung walet, yakni melalui proses alami di mana burung spesies Coarillacaliafuciphaga ini membuat sarang di gua-gua. Orang sengaja berburu mencari sarang burung walet sampai ke gua-gua.
Tapi, kini ada yang sengaja membudidayakan dengan cara membuat bangunan agar burung walet bersarang di atap. Ketika sarang burung sudah ‘matang’, pemilik bangunan tinggal memanen.
Dari sisi Islam, bagaimana sebenarnya hukum makan sarang burung walet? Bukankah proses pembuatannya menjijikkan karena terbuat dari air liur burung itu sendiri.
Belum lama ini LPPOM MUI membahas tentang hukum sarang burung walet. Di sisi lain, ada perusahaan juga yang minta dibuatkan sertifikasi halal dari sarang burung walet.
Menurut Ir Muti Arintawati, MSi, Wakil Direktur LPPOM MUI, hasil kajian LPPOM MUI pada prinsipnya hukum sarang burung walet dibolehkan. Karena, sarang burung tersebut dihasilkan dari bagian dalam perut burung sehingga tidak ada masalah. “Jadi, telah disepakati kalau sarang burung walet hukumnya halal,” kata Muti.
Namun, yang menjadi perhatian LPPOM MUI, bagaimana proses pembersihan dari sarang burung walet tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan, kata Muti, di sarang tersebut tercampur dengan sesuatu yang najis, seperti kotoran burung itu sendiri, mungkin juga lingkungan yang membawa kotoran ke dalam sarang. Pengaruh luar ini yang bisa membuat sarang burung walet menjadi tidak halal.
Oleh karena itu, proses pencucian sarang burung walet harus diperhatikan dengan serius. Jangan sampai ada kotoran yang masih melekat di sarang burung. Karena, kalau sarang burung masih bercampur dengan kotoran menjadi najis, tidak halal untuk dimakan. Sebaliknya, pencucian yang benar-benar bersih halal hukumnya.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa bahan dari sarang burung walet adalah halal. Namun, bisa menjadi haram jika sarang burung tersebut tercampur dengan kotoran.