Sabtu 03 Nov 2012 18:45 WIB

Hukum Kloning (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: guardian.co.uk
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ilmu pengetahuan berkembang semakin pesat. Setiap hari, penemuan baru dihasilkan para ilmuwan di berbagai negara.

Salah satu keberhasilan ilmuwan dalam bidang sains yang mengundang kontroversi adalah kloning, yakni teknik penggandaan gen untuk menghasilkan keturunan yang sama sifat, baik hereditas maupun penampakannya.

Kloning bukanlah hal yang baru. Percobaan kloning telah dilakukan pada 1950-an. Seiring waktu, kloning kian maju.

Institut Roslin, Skotlandia, pada 22 Februari 1997 mengumumkan keberhasilannya dalam mengkloning domba Dolly, mamalia pertama yang berhasil dikloning dari sel dewasa. 

Pada 27 Maret 2007, para ilmuwan Korea Selatan juga mengumumkan keberhasilannya mengkloning serigala langka. Mereka merupakan tim peneliti yang sebelumnya berhasil mengkloning anjing jenis afgan dan pudel.

Pada November 2007, dunia dikejutkan oleh para ilmuwan Oregon yang menyatakan berhasil mengkloning embrio kera dan mengekstraknya dalam sel induk, yang sangat potensial untuk penelitian kloning manusia.

Lalu bagaimana hukum Islam memandang kloning? Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional VI MUI di Jakarta pada 2000 telah menetapkan fatwa tentang kloning.

Dalam Fatwa Bernomor: 3/Munas VI/MUI/2000 para ulama menetapkan kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun yang dapat berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement