Rabu 31 Oct 2012 14:15 WIB

Pidana Mati bagi Produsen Narkotika (2)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Pecandu narkoba (ilustrasi).
Foto: axisresidentialtreatment.com
Pecandu narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Selain itu, peredaran gelap penyalahgunaan narkotika juga bisa mengakibatkan rusaknya mental dan fisik seseorang, serta dapat mengancam keamanan masyarakat dan ketahanan nasional.

Fakta menunjukkan, sekitar 15 ribu orang  setiap tahun  tewas sia-sia,  akibat mengkonsumsi narkotika.

Tak hanya membuat belasan ribu jiwa melayang, peredaran dan penyalahgunaan narkotika pun telah membuat bangsa ini mengalami kerugian sebesar Rp 32,4 triliun pada 2008.

Tak heran bila dalam fatwanya,  MUI menuntut agar para penjual, pengedar dan penyelundup narkoba dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati.

Para ulama pun meminta agar aparat keamanan dan pihak-pihak berwenangan yang turut memudahkan dan membiarkan peredaran narkoba dihukum seberat-beratnya. Para ulama secara jelas dan tegas mendukung penerapan pidana mati bagi sindikat dan produsen narkotika, termasuk oknum aparat hukum yang bermain.

Sejak tiga dasawarsa silam, para ulama juga telah mengusulkan diterbitkannya peraturan-peraturan yang lebih keras dan sanksi yang lebih berat terhadap sindikat peredaran narkotika.  Yang lebih penting lagi, para ulama juga mendorong dilakukannya usaha-usaha preventif dengan dibuatnya undang-undang mengenai penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.

Pada 2 September 1996, Komisi Fatwa MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa menyalahgunakan ekstasi dan zat-zat sejenis lainnya adalah haram. 

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah mengkonsumsi atau menggunakan, mengedarkan atau memperdagangkan, serta memproduksi dan membantu terjadinya penyalahgunaan untuk keperluan yang tidak semestinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement