Senin 29 Oct 2012 12:34 WIB

Hukum Donor Organ Tubuh (3-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Operasi cangkok organ tubuh (ilustrasi).
Foto: majalahkomite.wordpress.com
Operasi cangkok organ tubuh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam fatwanya, para ulama NU menegaskan, haram hukumnya mengambil bola mata mayit, walaupun mayit itu tidak terhormat, seperti orang murtad.

''Demikian pula, haram menyambung anggota organ tubuh dengan organ tubuh lainnya, karena bahayanya buta itu tak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit,'' tegas ulama NU dalam fatwanya.

Ulama terkemuka, Syekh Yusuf al-Qardhawi secara rinci dan gamblang telah menetapkan fatwa terkait masalah ini. 

Menurut Syekh al-Qardhawi, tindakan  seorang Muslim yang mendonorkan salah satu ginjalnya yang sehat kepada Muslim lainnya yang menderita gagal ginjal dapat dibenarkan syarak.  ''Bahkan terpuji dan berpahala bagi yang melakukannya,'' kata dia.

Menurutnya, Islam tak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan semua kebaikan merupakan sedekah. ''Maka mendermakan sebagian organ tubuh termasuk kebaikan (sedakah),'' ujar Syekh al-Qaradhawi.

Namun, lanjut dia, mendonorkan organ tubuh kepada orang lain ada syaratnya. Seseorang menjadi tak boleh mendonorkan organ tubuhnya, jika  akan menimbulkan bahaya, kemelaratan dan kesengsaraan pada dirinya.

''Oleh karena itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya seperti hati atau jantung, karena tak akan mungkin hidup tanpa organ tersebut,'' tegas Qardhawi.

Ia juga menyatakan, mendonorkan organ tubuh boleh dilakukan kepada orang Muslim dan non-Muslim, kecuali pada kafir harbi yang memerangi umat Islam.

Qardhawi pun melarang seorang Muslim menjual organ tubuhnya. Sebab, kata dia,  tubuh manusia itu bukanlah harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-tawarkan, sehingga organ manusia menjadi obyek perdagangan dan jual-beli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement