Senin 29 Oct 2012 11:47 WIB

Hukum Donor Organ Tubuh (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Operasi cangkok organ tubuh (ilustrasi).
Foto: majalahkomite.wordpress.com
Operasi cangkok organ tubuh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak berhasil melakukan transplantasi organ kepada pasien gagal ginjal pada 1954, donor organ dan studi tentang cangkok organ tubuh semakin berkembang pesat.

Selain ginjal, kini beragam organ tubuh seperti hati, mata, jantung juga sudah bisa ditransplantasi.

Meski di Indonesia masih jarang orang yang mau mendonorkan organ tubuhnya, di luar negeri donor organ sudah berkembang.

Di Amerika Serikat, misalnya, telah berdiri sebuah perkumpulan bernama United Network for Organ Sharing (UNOS). Organisasi itu memiliki 14.709  anggota yang siap untuk transplantasi hati.

Lalu bagaimana hukum Islam memandang donor organ? Bolehkah seorang Muslim mendonorkan tubuhnya? Serta apakah seorang Muslim boleh menjual organ tubuhnya?

Hukum donor organ telah dibahas para ulama di Tanah Air. Selain Majelis Ulama Indonesia (MUI), dua Ormas Islam terbesar di Tanah Air—Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama—pun telah menetapkan fatwa mengenai masalah tersebut.

Secara khusus, ulama terkemuka, Syekh Yusuf al-Qardhawi pun telah menyampaikan fatwanya terkait donor organ tubuh.

Para ulama di Tanah Air dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III Tahun 2009, telah menetapkan; hukum melakukan transplatasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah diperbolehkan, apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkan.

''Pada dasarnya, seseorang tak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain, karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi, karena untuk kepentingan menolong orang lain, dibolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat,'' demikain salah satu bunyi butir fatwa MUI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement