REPUBLIKA.CO.ID, Idul Adha 1433 H jatuh pada Jumat (26/10). Peristiwa seperti ini kerap terjadi. Hari raya yang bertepatan dengan hari Jumat.
Seperti dikisahkan riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, fenomena serupa pernah berlangsung ketika zaman Rasulullah SAW.
Demikian juga saat periode sahabat, seperti diceritakan dari Abdullah bin Zubair.
Kejadian semacam ini akhirnya memunculkan pertanyaan, bila jamaah telah melakukan shalat Id di pagi hari, apakah dianggap menggugurkan kewajiban shalat Jumat dan boleh hanya melakukan shalat Zuhur?
Para ulama berbeda pendapat. Syekh Ihab Syahin menjelaskan, setidaknya ada empat kelompok dengan pandangan yang bertolak belakang menyikapi permasalahan tersebut. Kubu yang pertama mengatakan, shalat Jumat tetap wajib bagi warga penduduk asli yang berada di sekitar masjid.
Tetapi, kewajiban shalat tersebut, tak berlaku untuk warga keseluruhan. Ini adalah pendapat Usman bin Affan, Umar bin Abdul Aziz, dan mayoritas ulama, antara lain Syafii, dan salah satu riwayat dari Malik. Kelompok ini mencontoh tindakan Usman.
Konon, khalifah ketiga tersebut meminta agar warga terdekat dengan masjid tetap menunggu untuk shalat Jumat. Sedangkan mereka yang jauh, diperkenankan kembali ke rumah.
Pendapat kedua menyatakan, shalat Jumat tersebut tidak gugur dan wajib bagi setiap orang yang menunaikan shalat Id. Ini pendapat dari Abu Hanifah, Ibn al-Mundzir, Ibn Abdil Barr, dan salah satu riwayat Malik. Shalat Id hukumnya sunah, sedangkan shalat Jumat wajib.
Keduanya tidak saling menggantikan satu sama lain. Ini sejalan dengan ayat ke-9 surah al-Jumu'at, yang menyerukan kewajiban shalat di hari itu. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.”




