Jumat 19 Oct 2012 14:20 WIB

Aturan Islam tentang Harta Rampasan Perang (7)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wallpaper.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Para tentara itu dibagi dalam dua kategori, yaitu tentara berkuda dan tentara pejalan kaki.

Menurut ulama Mazhab Hanafi dan ulama Syiah Imamiah, perbandingan bagian tentara berkuda dan bagian tentara pejalan kaki adalah 2:1.

Akan tetapi, menurut jumhur ulama dan ulama Syiah Zaidiah, perbandingannya adalah 3:1. Besarnya bagian tentara berkuda itu, menurut jumhur ulama, dikarenakan kuda membutuhkan makanan.

Akan tetapi, jumhur ulama berpendapat bahwa tentara yang menggunakan selain kuda bagiannya sama dengan bagian tentara pejalan kaki, karena tidak ada hadisnya dari Rasulullah SAW.

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, pendapat jumhur ulama lebih tepat karena Rasulullah SAW membagi kepada tentara berkuda tiga bagian, yaitu satu bagian untuk tentara dan dua bagian untuk kudanya (HR. Bukhari. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud. Tirmizi, Ahmad bin Hanbal, dan Baihaqi).

Syah Waliullah ad-Dahlawi berpendapat bahwa orang yang diutus oleh amir (komandan perang) untuk kemaslahatan tentara, seperti menjaga pos dan menjadi mata-mata, juga mendapat bagian dari bagian yang diperuntukkan bagi tentara, meskipun mereka tidak berada di medan perang.

Alasannya adalah karena Nabi Muhammad SAW memberi bagian harta ghanimah Perang Badar kepada Usman bin Affan, padahal ia tidak ikut bertempur, karena diperintahkan Rasulullah SAW untuk menjaga istrinya dan Ruqayyah binti Muhammad yang sakit (HR. Bukhari).

Di samping tentara, terdapat juga orang-orang yang ikut atau menyaksikan pertempuran yang tidak mempunyai saham tertentu dalam harta ghanimah. Mereka itu adalah wanita, anak-anak, budak, dan kafir dzimmi. Mereka tidak mendapat bagian yang sempurna seperti tentara, tetapi hanya diberi sedikit yang dikeluarkan dari yang seperlima.

Landasannya adalah hadis Nabi SAW. Tentang anak-anak, Rasulullah SAW pada Perang Khaibar mengeluarkan pemberian (bukan bagian) kepada anak-anak (HR. Tirmidzi).

Sedangkan tentang wanita dan budak, diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah SAW ditanya tentang wanita dan hamba sahaya. Nabi SAW menjelaskan bahwa mereka tidak memperoleh bagian, kecuali jika diberi (HR. Al-Khamsah (lima ahli hadis) kecuali Bukhari).

Berkenaan dengan nonmuslim dari kalangan dzimmi yang ikut berperang di pihak Islam, ulama fikih berbeda pendapat. Sufyan as-Sauri dan Abdurrahman al-Auza'i (keduanya ahli fikih dari kalangan tabiin) berpendapat bahwa mereka mendapat bagian (saham) dari harta ghanimah. Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mereka tidak mempunyai bagian, tetapi mereka diberi sedikit.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement