Kamis 11 Oct 2012 09:49 WIB

Hukum Asuransi Jiwa (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Asuransi jiwa (ilustrasi).
Foto: lifeinsurancebyjeff.com
Asuransi jiwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Industri asuransi di Tanah Air tumbuh semakin pesat. Total pendapatan industri asuransi  pada kuartal III 2009 mencapai nilai Rp 69,9 triliun.

Sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya hanya Rp 36,6 triliun.

Pada 2008 total yang diasuransikan mencapai Rp 1.130 triliun. Pada 2010, industri asuransi di Tanah Air pun terus tumbuh hingga kini.

Industri asuransi di Indonesia menawarkan beragam produk, salah satunya adalah asuransi jiwa. Lalu bagaimana sebenarnya hukum asuransi jiwa menurut Islam? Ternyata terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum asuransi jiwa di kalangan para ulama di Tanah Air.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah dua kali menetapkan fatwa tentang asuransi jiwa. Pertama, ulama NU menetapkan fatwa tersebut dalam Muktamar NU ke-14 di Magelang pada 1 Juli 1939. Dalam fatwanya, ulama NU menetapkan, mengansuransikan jiwa atau yang lainnya di kantor asuransi itu hukumnya haram, karena termasuk judi.

Sebagai dasarnya, para ulama NU mengutip keterangan dari risalah Syekh Bakhit Mufti Mesir dalam majalah Nurul Islam Nomor 6 jilid I:

''Adapun asuransi jiwa, maka ia jauh dari akal sehat dan menimbulkan kekaguman yang hebat. Maka tidak ada perusakan yang mampu memperpanjang umur dan menjauhkan takdir, ia hanya memberi iming-iming dengan keamanan serupa dengan yang dilakukan oleh para Dajjal.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement