REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Proses penyusunan fatwa bukanlah sebuah perkara mudah. Mengingat, hal itu memerlukan kajian yang mendalam. Demikian diutarakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali. "Untuk mengeluarkan sebuah fatwa tidaklah mudah seperti yang dibayangkan, perlu telaah dan kajian mendalam," kata Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu (10/10).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan wartawan yang tergabung dalam Kaukus Wartawan Pembela Syariat Islam di Kantor MPU Aceh. Selain Tgk H Faisal Ali, hadir dalam pertemuan tersebut Ketua MPU Aceh Tgk H Ghazali Muhammad Syam dan Wakil Ketua MPU Aceh Tgk HM Daud Zamzamy
Proses sebuah penyusunan fatwa, tutur dia, berawal dari laporan atau pengaduan terkait sesuatu yang berkembang di masyarakat mengangkut agama Islam. Berdasarkan laporan tersebut, lanjut dia, MPU membentuk tim khusus mendalami permasalahannya. Tim tersebut juga melakukan penelusuran di lapangan.
"Kerja tim di lapangan ini butuh waktu sekitar satu minggu. Tim menggali keterangan masyarakat mengenai permasalahan yang dilaporkan tersebut," ungkap Tgk H Faisal Ali.
Hasil kerja tim khusus ini, kata dia, akan dipaparkan kepada panitia perumus untuk selanjutnya disusun aturan beserta pedoman hukum yang nantinya menjadi rancangan fatwa. Setelah itu, sebut dia, barulah rancangan fatwa dibawa dalam rapat paripurna. Selain pimpinan dan anggota MPU, rapat paripurna tersebut turut dihadiri 47 ulama se-Provinsi Aceh.
"Penyusunan hingga diterbitkannya sebuah fatwa melalui proses panjang. Jadi, jangan dikira ketika ada aduan, langsung dikeluarkan fatwa," ujar Tgk H Faisal Ali.
Menurut dia, dalam penyusunan fatwa ini juga terjadi kendala. Salah satu kendalanya, seperti masyarakat enggan memberi keterangan ketika tim menggali informasi di lapangan. "Saat mau dimintai keterangan, masyarakatnya lari. Bagaimana kami mengumpulkan informasi. Karena itu, kami mengimbau masyarakat membantu MPU memberikan keterangan menyangkut permasalahan yang hendak difatwakan," kata Tgk H Faisal Ali.