Rabu 10 Oct 2012 13:40 WIB

Hukum Mengubah Jenis Kelamin (2-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Operasi kelamin (ilustrasi).
Foto: inmed.us
Operasi kelamin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait operasi kelamin.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengungkapkan,  dalam Alquran tidak terdapat pedoman khusus tentang halal atau haramnya operasi kelamin.

Selain itu, dalam hadis sunah juga tidak diperoleh keterangan yang pasti tentang boleh tidaknya tindakan itu.

Sehingga, masalah itu diselesaikan dengan jalan ijtihad. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memutuskan bahwa melakukan operasi pergantian dan perubahan kelamin adalah haram.

''Pendapat semacam ini rasanya cukup beralasan, dalam hal yang melakukan operasi pergantian kelamin itu dalam keadaan normal atau kelamin asalnya benar-benar berfungsi secara normal,'' demikian bunyi keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Ulama terkemuka Syekh Yusuf Al-Qardhawi pun menegaskan bahwa melakukan perubahan jenis kelamin merupakan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Karena, mengubah alat kelamin manusia dari laki-laki menjadi wanita  dan dari wanita menjadi laki-laki dilarang kecuali pada kondisi dharurah atau terpaksa.

''Terkadang ditemukan susunan tubuh laki-laki pada diri seorang wanita, seperti terdapat alat kejantanan yang tersembunyi. Maka, diperbolehkan bagi wanita seperti itu melakukan operasi kelamin untuk menjadi laki-laki,'' papar Syekh Al-Qardhawi. Bahkan, kata dia, operasi itu menurut syariat dianjurkan.

Pada hakikatnya, lanjut Syekh al-Qaradhawi, hal itu mengembalikan seuatu pada asalnya serta meletakkan sesuatu pada tempatnya dan bukan mengubah ciptaan Allah.  ''Adapun yang haram adalah mengubah laki-laki yang susunan tubuhnya normal menjadi wanita dan sebaliknya.  ''Karena itu merupakan perbuatan yang merupakan musuh manusia.'' 

Hukum Operasi/Mengubah Alat Kelamin

Lembaga                                      Fatwa

Majelis Ulama Indonesia       Haram

Muhammadiyah                   Haram

Nahdlatul Ulama                  Haram

Syekh Yusuf al-Qaradhawi     Haram

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement