REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Wartawan Republika Heri Ruslan dari Makkah
MAKKAH -- Rombongan jamaah calon haji kloter 1 embarkasi Surabaya yang diberitakan tak mengambil miqat di Bir Ali mengaku sudah niat sejak di pemondokan Madinah. Namun bila benar mereka tak niat di Bir Ali maka ibadahnya dianggap tidak sah.
Hal ini dikemukakan ulama terkemuka asal Indonesia yang menetap di Kota Makkah, Syekh Hamid Al Kaf. Ia mengatakan, jamaah calon haji yang tidak niat ihram setelah melewati miqat Bir Ali dan sudah menunaikan umrah, maka ibadahnya dianggap tidak sah.
"Mereka harus mengulang ihram dari Tan’im dan membayar dam berupa seekor kambing, jika tidak mampu dengan puasa 10 hari, tiga hari dilaksanakan di Makkah dan 7 dilakukan di Tanah Air,’’ ujar Syekh Hamid menanggapi munculnya kasus rombongan jamaah haji kloter 1 embarkasi Surabaya yang tidak niat ihram dari Bir Ali.
Syekh Hamid menambahkan, jika ke-45 jamaah calon haji itu sudah niat ihram dari pemondokan Madinah, maka itu sah/boleh. "Mereka yang masih memakai pakaian dalam, peci atau lainnya, terkena denda 3 sho’ (setara 9 kilogram) beras," ungkap ulama terkemuka itu.
Kepala Seksi Seksi Bimbingan Ibadah dan Pengawasan KBIH Daker Makkah, Hj Wahyu Dewarini, menuturkan, pihaknya telah menetapkan tiga solusi. "Pertama, jika para jamaah yakin sudah berniat ihram dari pemondokan Madinah, maka manasiknya sah dan bagi yang melanggar ihram, seperti memakai pakaian dalam dan peci harus membayar denda berupa 3 Sho’ (9 Kg) beras,’’ kata Rini.
Kedua, kata Rini, jika mereka masih ragu, maka mereka harus mengulang kembali ihram dari Tan’im dan harus membayar Dam seekor kambing, atau dengan berpuasa 10 hari (3 hari dilakukan di Makkah pada tanggal 6, 7, dan 8 Dzulhijjah dan 7 hari dilakukan di Tanah Air).