Selasa 27 May 2025 09:03 WIB

Jagal Diberi Upah dengan Daging Qurban, Bolehkah?

Profesi jagal atau juru sembelih halal (juleha) berhak memperoleh upah.

ILUSTRASI Daging kurban
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
ILUSTRASI Daging kurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyembelihan hewan qurban biasanya menggunakan jasa jagal atau juru sembelih. Terkait itu, bolehkah bagian tubuh hewan qurban, semisal kepala atau kulit, dijadikan sebagai imbalan atau upah untuk juru sembelih?

Menurut Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat, jagal memang wajib diberi upah. Hal ini sebagaimana akad mempekerjakan seseorang.

Baca Juga

Namun, lanjut dia, mesti ada kesepakatan sejak semula antara panitia dan jagal mengenai besaran tarif.

Di samping itu, kesepakatan juga mencakup tentang tugas juru sembelih. Misalnya, apakah sebatas merobohkan hewan dan menyembelih? Ataukah diteruskan dengan menguliti, memotong, mencincang, hingga menimbang dan memasukkannya ke dalam kemasan?

Pada dasarnya, bagian tubuh hewan qurban tidak boleh dijadikan sebagai upah.

"Yang menjadi masalah, bukan tidak boleh memberi upah kepada jagal, tetapi yang haram adalah mengupah jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk qurban," kata Ustaz Ahmad, seperti dikutip dari laman resmi Rumah Fiqih Indonesia.

Larangan itu disinggung dalam hadits yang diriwayatkan 'Ali bin Abi Thalib. Saat itu, menantu Nabi Muhammad SAW ini pernah bertugas sebagai panitia penyembelihan hewan qurban.

"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri'" (HR Muslim).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement