Senin 01 Oct 2012 10:13 WIB

Sanksi Bagi Penghina Rasulullah (4)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: 4shared.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus penghinaan Rasulullah SAW kerap terjadi di negara-negara Barat dan tentunya oleh pelaku yang didominasi dari kalangan non-Muslim.

Islam memberikan sanksi tegas bagi Muslim yang menghina simbol kesucian agama-dalam konteks ini ialah melecehkan Nabi.

Bila terbukti dan ada unsur kesengajaan, maka ia harus menanggung akibatnya berupa hukuman mati. Bagaimana jika penghina ialah non-Muslim? Apakah akan diperlakukan sama?

Prof Hasan As-Sayyid Hamid Khitab melalui makalahnya yang berjudul “Jarimat Sub an-Nabi Muhammad SAW wa Uqubatuha Bain al-Fiqh al-Islami wa al-Qanun ad-Dauli” mengupas hukum penistaan terhadap Nabi oleh non-Muslim.

Istilah yang ia gunakan untuk kelompok ini lebih terperinci, yaitu ahlu ad-dzimmah (Nasrani dan Yahudi) atau golongan lainnya yang berdomisili di wilayah Islam.

Para ulama sepakat, non-Muslim yang menghina Rasulullah harus dihukum. Namun, hukuman seperti apa yang mesti dijatuhkan kepada pelaku? Mereka berselisih pandang. Ada dua pendapat ulama menyikapi kasus ini.

Kelompok yang pertama menyatakan pelecehan terhadap Nabi, apa pun itu bentuknya, entah menghina kehormatan, merendahkan kemuliaan, atau mendiskreditkan sosok Rasulullah, maka yang bersangkutan pantas dibunuh. Alasannya cukup jelas, melecehkan Rasulullah tidak termasuk nota kesepakatan dan kesepahaman tanggungan (dzimmah).

Imam Al-Jashsash dari Mazhab Hanafi mengatakan, bila Muslim melecehkan Nabinya, maka ia tidak diampuni dan wajib dibunuh. Hukuman serupa laik diterima oleh non-Muslim, seperti Yahudi dan Nasrani. (baca: Sanksi Bagi Penghina Rasulullah-3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement