Selasa 25 Sep 2012 10:19 WIB

Naik Haji tanpa Muhrim (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Jamaah haji wanita dan pendampingnya di Kota Suci Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara
Jamaah haji wanita dan pendampingnya di Kota Suci Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Haji wajib bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Ada beberapa syarat yang ditentukan dan harus dipenuhi, baik oleh kaum Adam maupun kaum Hawa.

Tetapi di sisi lain, terdapat pula syarat-syarat yang memang khusus diperuntukkan dan mesti dilengkapi oleh perempuan. Apa sajakah syarat-syarat tersebut?

Prof Abd Al Karim Zaidan menjelaskan kedua per soalan itu dalam bukunya berjudul “Al-Mufashal fi Ahkam Al-Marati”. Menurut dia, syarat-syarat yang setara untuk lelaki ataupun wanita sebelum pelaksanaan haji ialah tentunya agama.

Haji hanya diwajibkan bagi orang Islam. Karena itu, ulama sepakat bila seseorang melakukan manasik dalam kondisi kafir, ia harus mengulang hajinya pascapengucapan syahadat.

Syarat selanjutnya ialah yang bersangkutan telah mencapai umur balig. Ini berarti, anak kecil yang belum sampai umur balig dan berhaji maka hajinya dianggap sah, tetapi belum menggugurkan kewajiban hajinya.

Syarat lainnya ialah soal kesempurnaan akal. Ini penting, haji hanya wajib bagi mereka yang normal dan sehat akalnya. Termasuk syarat wajib haji yang harus dipenuhi oleh keduanya ialah kemampuan (istitha’ah).

Prof Zaidan lantas memaparkan syarat yang khusus untuk Muslimah, yaitu keberadaan muhrim yang mendampingi selama berada di Tanah Suci. Permasalahan ini memang mengundang polemik dan diskusi di kalangan cendekiawan atau pakar fikih.

Apakah seorang Muslimah wajib ditemani muhrim? Bila tidak ada muhrim, gugurkah kewajiban hajinya?

Ada beberapa pendapat terkait ini. Menurut mayoritas Mazhab Syafi’i, perempuan tidak dinyatakan wajib haji selama tidak disertai muhrim, suami, atau perempuan yang bisa dipercaya. Jika ketiga golongan itu ada, ia telah masuk kategori wajib haji.

Berdasarkan mazhab ini, syarat wajib haji ialah terpenuhinya rasa aman bagi perempuan. Dan, ini hanya bisa terpenuhi dengan kehadiran tiga golongan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement